Jenis Jenis Hak Hak & Kewajiban dari Warga Negara Indonesia. Dan Hak & Kewajiban apa saja yang sudah dilakukan (Dapatkan)
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pada pasal 26 UUD 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara ditetapkan dengan UU. Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), kewarganegaraan hubungan antara individu dan negara. Di mana individu berutang budi dan pada gilirannya berhak atas perlindungan. Kewarganegaraan menyiratkan status kebebasan dengan tanggung jawab yang menyertainya.Warga negara memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab. Secara umum, hak politik penuh, termasuk hak untuk memilih dan memegang jabatan publik, didasarkan atas kewarganegaraan. Tanggung jawab kewarganegaraan yang biasa adalah kesetiaan, perpajakan, dan dinas militer. Kewarganegaraan adalah bentuk kebangsaan yang paling istimewa.
Berikut Hak Hak Warga
Negara :
Ø
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Ø
Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
Ø
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
Ø
Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
Ø
Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
Ø
Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
Ø
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Ø
Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
Ø
Hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
Berikut Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Ø
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya".
Ø
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang
berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
Ø
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat
1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang
lain".
Ø
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tertuang dalam
Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis".
Ø
Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuan dalam Pasal 30
ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Kewajiban yang sudah penuhi adalah :
Saya sudah tunduk atau
patuh kepada UUD yang berlaku, Saya sudah menghormati Hak asasi manusia yaitu
dengan contoh menghormati pendapat orang lain, dan menghargai nya. Dan saya
sudah mentaati hukum yang berlaku di Indonesia yaitu dengan contoh tidak melanggar
lalu lintas di jalan raya.
Hak yang sudah di dapatkan
adalah :
Saya
sudah mendapatkan Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. Dan Hak berpendapat di muka umum.
Komentar
Posting Komentar